Perkara Narkotika Rahmadi Diduga Rekayasa: SPDP Cacat, Barang Bukti Manipulatif

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, dengan tegas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Permintaan ini dilayangkan setelah mereka menilai perkara yang menjerat Rahmadi sarat rekayasa dan penuh kejanggalan.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (21/10/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.
"Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut," tegas Ronald di ruang sidang.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal. Apalagi, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik. Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya adalah perbedaan lokasi penangkapan. Menurut mereka, Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri.
"Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara," kata Ronald.
Editor : Jafar Sembiring