Vonis 5 Tahun! Hakim PN Tanjungbalai Hukum Rahmadi Kasus Sabu 10 Gram
Thomas juga menyebut hakim mengabaikan pengakuan Andre dan Lombek yang mengaku dipukul dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dalam sidang mereka mengaku disiksa, tapi hakim menyebut mereka menandatangani BAP tanpa tekanan. Ini janggal," kata Thomas.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Thomas menegaskan tim kuasa hukum Rahmadi berencana melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Rahmadi dijatuhi hukuman atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Ini bentuk ketidakadilan," tegas Thomas.
Sebagai informasi, kasus Rahmadi bermula dari penangkapan pada Senin malam, 3 Maret 2025, yang sempat viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah polisi. Dalam penangkapan itu, polisi tidak menemukan sabu di tubuh Rahmadi, namun belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu yang diklaim ditemukan di mobilnya.
Saat ini, perkara dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi sedang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah ponselnya disita.
Terkait kasus ini, Kompol DK sendiri telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidpropam Polda Sumut karena dinyatakan bersalah dalam sidang etik pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Editor : Jafar Sembiring