Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Malang Pasutri Lansia di Medan: Sakit-sakitan, Rumah Dikuasai, Malah Dipolisikan
Advertisement . Scroll to see content

Vonis 5 Tahun! Hakim PN Tanjungbalai Hukum Rahmadi Kasus Sabu 10 Gram

Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:41 WIB
  • author Jafar Sembiring
Vonis 5 Tahun! Hakim PN Tanjungbalai Hukum Rahmadi Kasus Sabu 10 Gram
Vonis 5 Tahun! Hakim PN Tanjungbalai Hukum Rahmadi Kasus Sabu 10 Gram. Foto: Istimewa

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan.

"Hakim seharusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban kriminalisasi," ujar Thomas.

Menurut Thomas, sejumlah fakta persidangan menunjukkan kejanggalan, salah satunya keterangan saksi polisi yang tidak konsisten soal lokasi penemuan barang bukti. Thomas juga menyoroti kesaksian Mulkan Sahri, yang mengaku menyaksikan sabu ditemukan di mobil Rahmadi, namun dinilai tidak layak menjadi saksi karena Mulkan merupakan anak buah dari ayah Kompol Dedi Kurniawan (DK), personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangani kasus ini.

"Fakta itu diabaikan hakim, padahal jelas ada konflik kepentingan," kata Thomas.

Ia menduga barang bukti 10 gram sabu yang dituduhkan kepada Rahmadi berasal dari perkara lain atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Dalam sidang, Andre dan Lombek mengaku barang bukti mereka berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram, sementara Rahmadi justru dituduh memiliki 10 gram.

"Barang bukti itu dialihkan untuk menjerat Rahmadi. Andre dan Lombek juga mengaku tak mengenal Rahmadi dan tak pernah berkomunikasi dengannya," sebut Thomas.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut