Vonis 5 Tahun! Hakim PN Tanjungbalai Hukum Rahmadi Kasus Sabu 10 Gram
TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu, Kamis (30/10/2025).
Vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda yang sama.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan adalah Rahmadi dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan adalah Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi yang semula dijadikan barang bukti.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Karolina sambil mengetuk palu, Kamis (30/10/2025).
Baik jaksa maupun kuasa hukum Rahmadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding terhadap putusan tersebut.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan.
"Hakim seharusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban kriminalisasi," ujar Thomas.
Menurut Thomas, sejumlah fakta persidangan menunjukkan kejanggalan, salah satunya keterangan saksi polisi yang tidak konsisten soal lokasi penemuan barang bukti. Thomas juga menyoroti kesaksian Mulkan Sahri, yang mengaku menyaksikan sabu ditemukan di mobil Rahmadi, namun dinilai tidak layak menjadi saksi karena Mulkan merupakan anak buah dari ayah Kompol Dedi Kurniawan (DK), personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangani kasus ini.
"Fakta itu diabaikan hakim, padahal jelas ada konflik kepentingan," kata Thomas.
Ia menduga barang bukti 10 gram sabu yang dituduhkan kepada Rahmadi berasal dari perkara lain atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Dalam sidang, Andre dan Lombek mengaku barang bukti mereka berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram, sementara Rahmadi justru dituduh memiliki 10 gram.
"Barang bukti itu dialihkan untuk menjerat Rahmadi. Andre dan Lombek juga mengaku tak mengenal Rahmadi dan tak pernah berkomunikasi dengannya," sebut Thomas.
Thomas juga menyebut hakim mengabaikan pengakuan Andre dan Lombek yang mengaku dipukul dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dalam sidang mereka mengaku disiksa, tapi hakim menyebut mereka menandatangani BAP tanpa tekanan. Ini janggal," kata Thomas.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Thomas menegaskan tim kuasa hukum Rahmadi berencana melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Rahmadi dijatuhi hukuman atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Ini bentuk ketidakadilan," tegas Thomas.
Sebagai informasi, kasus Rahmadi bermula dari penangkapan pada Senin malam, 3 Maret 2025, yang sempat viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah polisi. Dalam penangkapan itu, polisi tidak menemukan sabu di tubuh Rahmadi, namun belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu yang diklaim ditemukan di mobilnya.
Saat ini, perkara dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi sedang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah ponselnya disita.
Terkait kasus ini, Kompol DK sendiri telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidpropam Polda Sumut karena dinyatakan bersalah dalam sidang etik pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Editor : Jafar Sembiring