Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar-kejaran 5 Kilometer, Polisi Ringkus Kurir 450 Pod Getar Asal Malaysia di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Rahmadi: Kompol Dedi Kurniawan Diduga Aniaya Warga, Propam Tak Boleh Cuci Tangan

Sabtu, 27 September 2025 | 19:26 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Rahmadi: Kompol Dedi Kurniawan Diduga Aniaya Warga, Propam Tak Boleh Cuci Tangan
Bidpropam Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi, yang diduga dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan, seorang Kanit di Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

Tuntutan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Ronald Siahaan, yang secara terang-terangan menuding Propam agar tidak 'cuci tangan' atau 'bermain mata' dalam kasus yang disebutnya sebagai tindakan brutal dan melukai marwah institusi penegak hukum.

Ronald Siahaan menegaskan bahwa kasus yang dialami kliennya merupakan bentuk "praktik bernegara yang jahat" melalui penyiksaan terhadap warga negara. Menurutnya, tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sangat kontras dengan tugas polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung masyarakat.

"Polisi yang mestinya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat dari narkoba justru diduga menggunakan tangannya untuk menganiaya dan melakukan dugaan rekayasa kasus terhadap Rahmadi," jelas Ronald, Sabtu (27/9/2025).

Ia menilai, alih-alih menjaga marwah institusi, kehadiran aparat dalam kasus Rahmadi justru melukai warga.

Desakan tersebut juga menyoroti peran strategis Propam. Ronald menekankan bahwa Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton, dan tidak boleh berlindung di balik tafsir hukum dari Bidang Hukum (Bidkum).

"Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas polisi," tegasnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut