Terdakwa Rahmadi: Kompol DK Siapkan Naskah Pengakuan Video Klarifikasi, Saya Dikriminalisasi

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Terdakwa kasus narkoba, Rahmadi, secara mengejutkan mengaku mendapat tekanan dari perwira polisi bernama Kompol Dedi Kurniawan (DK) untuk membuat video klarifikasi yang menyudutkannya. Pengakuan ini disampaikan Rahmadi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (14/10/2025).
Rahmadi menuding video klarifikasi yang viral di media sosial tersebut dibuat hingga empat kali di bawah paksaan Kompol DK. "Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK," ujar Rahmadi.
Menurut Rahmadi, pembuatan video paksaan ini terjadi setelah ia melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Dumas tersebut terkait dugaan keterlibatan Kompol DK dalam dua kasus berbeda: penggelapan mobil di Medan Helvetia dan penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.
Saat itu, Rahmadi telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut. "Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK," jelasnya.
Rahmadi dengan tegas membantah keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan kepadanya. Ia mengklaim dirinya justru menjadi korban kriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Atas tuduhan tersebut, ia dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai.
Tim kuasa hukum Rahmadi telah menindaklanjuti dugaan kriminalisasi ini dengan melaporkannya ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan dan hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah PIN M-Banking miliknya diminta secara paksa.
Editor : Jafar Sembiring