Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan, Tuding Ada Kriminalisasi dari Polda Sumut

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali digelar pada Selasa (22/7/2025). Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, secara tegas menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya adalah dipaksakan dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rahmadi. Namun, Thomas Tarigan menilai penolakan eksepsi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, khususnya yang dipimpin oleh Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.
"Jawaban subjektif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salinannya sudah kita terima tadi bahwa dalam penolakan eksepsi menurut kita secara formil ada sesuatu yang melanggar," ujar Thomas Tarigan usai mendengarkan pembacaan penolakan eksepsi oleh JPU.
Thomas menjelaskan bahwa pengakuan Rahmadi mengenai kepemilikan 10 gram sabu-sabu yang disebutkan JPU dalam penolakan eksepsi, adalah bukti nyata kriminalisasi.
"Klien kami mengakui itu karena adanya tekanan dari penyidik. Sesungguhnya, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik klien kami. Namun diadakan oleh polisi yang mengamankannya beberapa waktu lalu," tegas Thomas.
Editor : Jafar Sembiring