Jerat Hukum Ganda: Kasus Narkotika Rahmadi Diduga Hasil Rekayasa Barang Bukti dari Kasus Lain

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Selasa (29/7/2025). Dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menuding sebagian barang bukti sabu yang disita dari mereka dialihkan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi. Dugaan ini mengarah pada indikasi manipulasi barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, Andre secara tegas menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka adalah tujuh bungkus, bukan enam bungkus seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. "Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram," ujar Andre di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Andre ini menguatkan dugaan bahwa satu bungkus sabu seberat 10 gram yang kini menjerat Rahmadi, sebenarnya berasal dari kasus Lombek Cs. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius mengenai adanya rekayasa dalam kasus narkotika tersebut.
Menanggapi fakta persidangan ini, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyatakan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. "Kami menduga adanya upaya sistematis memasukkan barang bukti yang tidak relevan guna membangun dakwaan palsu terhadap klien kami. Fakta pengurangan dan perubahan status barang bukti dari kasus Lombek Cs yang terungkap di persidangan sangat mencurigakan," tegas Umar.
Umar bahkan menuding bahwa Rahmadi dijadikan "kambing hitam" oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK). Pihaknya berjanji akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan hal tersebut pada persidangan lanjutan.
Editor : Jafar Sembiring