get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang BOS Disulap Jadi Ajang Korupsi, Bendahara dan Rekanan SMAN 19 Medan Diciduk Jaksa

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN, Diduga Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland!

Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:31 WIB
header img
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN, Diduga Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland!

Menurut Husairi, penyidik menemukan bukti bahwa kedua tersangka, dalam kapasitas jabatannya saat itu, diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan bekas HGU kepada negara, sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.

“Selain itu, PT DMKR telah melakukan pengembangan dan penjualan atas lahan tersebut sehingga negara kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses audit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lanjutan,” tutup Husairi. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut