Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN, Diduga Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland!

MEDAN, iNewsMedan.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset milik PTPN I Regional I untuk proyek perumahan Citraland.
Keduanya adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024), dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025). Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset seluas 8.077 hektare milik PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi, Selasa (14/10).
Menurut Husairi, penyidik menemukan bukti bahwa kedua tersangka, dalam kapasitas jabatannya saat itu, diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan bekas HGU kepada negara, sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.
“Selain itu, PT DMKR telah melakukan pengembangan dan penjualan atas lahan tersebut sehingga negara kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses audit,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lanjutan,” tutup Husairi.
Editor : Ismail