Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN, Diduga Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland!

MEDAN, iNewsMedan.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset milik PTPN I Regional I untuk proyek perumahan Citraland.
Keduanya adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024), dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025). Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset seluas 8.077 hektare milik PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi, Selasa (14/10).
Editor : Ismail