Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sibolga Dimusnahkan Bea Cukai
SIBOLGA, iNewsMedan.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerjanya. Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tersebut diperkirakan bernilai Rp6,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,23 miliar.
Pemusnahan dilakukan setelah rokok ilegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan sejak November 2025 hingga April 2026.
"Jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984,00," ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Indra menjelaskan, barang-barang tersebut berasal dari 29 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dihimpun dalam 13 kali frekuensi operasi.
Editor: Jafar Sembiring