Gara-Gara Proyek Dihentikan Sepihak, Pemborong Gugat Biara FSE Medan Rp17,94 Miliar
Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Benri Pakpahan menambahkan, dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
"Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan kita untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap penggugat," jelas Benri.
Selain tuntutan ganti rugi materiil Rp16,94 miliar, penggugat juga menuntut kerugian immateriil atau moral sebesar Rp1 miliar, yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila putusan tidak segera dilaksanakan oleh tergugat.
Editor : Jafar Sembiring