get app
inews
Aa Text
Read Next : Film Jadi Tuh Barang Bikin Warga Medan Gak Berhenti Ngakak, Oki Rengga: Luar Biasa!

Gara-Gara Proyek Dihentikan Sepihak, Pemborong Gugat Biara FSE Medan Rp17,94 Miliar

Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:59 WIB
header img
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemborong pembangunan Retirement Village Biara FSE Medan, Bonar Hatorangan Tambunan, melayangkan gugatan wanprestasi terhadap pemberi kerja, Sr. Godeliva Simbolon, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini menuntut ganti rugi hingga total Rp17,94 miliar, terdiri dari kerugian materiil dan immateriil, akibat dugaan penghentian proyek secara sepihak.

Gugatan wanprestasi ini telah terdaftar di PN Medan dengan nomor perkara: 897/Pdt.G/2025/PN Mdn sejak 11 September 2025.

Kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar setelah proyek yang mencakup pembangunan Gedung Serbaguna (Hall), Rumah Biara FSE, dan Parit Lingkungan di Jalan Bunga Pancur IX, Medan, dihentikan.

Kata Dwi Ngai Sinaga, proyek yang didasarkan pada dua kontrak kerja senilai total Rp16,94 miliar dengan target penyelesaian 18 bulan ini, diakui penggugat telah menyerap biaya operasional dan progres pembangunan sebesar Rp9,01 miliar.

"Penghentian proyek sepihak ini menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp16,94 miliar, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar," ujar Dwi Ngai Sinaga, didampingi Benri Pakpahan, SH, Kamis (9/10/2025).

Menurut pihak pemborong, pekerjaan sempat terhenti pada Januari 2024 karena ditemukannya ketidaksesuaian antara gambar perencanaan yang dibuat oleh konsultan (Ozin Karya) dengan kondisi aktual di lapangan. Meskipun telah dilakukan beberapa kali rapat, pembangunan tidak kunjung dilanjutkan karena konsultan belum menyerahkan seluruh revisi gambar.

Pihak tergugat kemudian memberikan wewenang kepada pemborong untuk mengambil alih pengerjaan revisi gambar. Namun, dalam proses perbaikan, ditemukan bahwa gambar perencanaan awal bertentangan dengan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Kota Medan, yang diketahui setelah memeriksa Keterangan Rencana Kota (KRK).

Akibatnya, pada Agustus 2024, pihak tergugat memberitahu bahwa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ditolak sehingga tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tergugat kemudian mengeluarkan surat tugas pada 18 September 2024 untuk membuat gambar perencanaan baru di lokasi yang sama, dan saat ini proses PBG sedang berjalan.

Namun, di tengah proses tersebut, pihak tergugat mengeluarkan surat bernomor: 167/DPU-FSE/Selayang/VIII/2025 pada 11 Agustus 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan tanpa alasan yang jelas.

"Atas hal tersebut, kami menilai ini sebagai pelanggaran kontrak atau ingkar janji yang dilakukan tergugat," tegas Dwi Ngai Sinaga.

Benri Pakpahan menambahkan, dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

"Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan kita untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap penggugat," jelas Benri.

Selain tuntutan ganti rugi materiil Rp16,94 miliar, penggugat juga menuntut kerugian immateriil atau moral sebesar Rp1 miliar, yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila putusan tidak segera dilaksanakan oleh tergugat.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut