get app
inews
Aa Text
Read Next : Film Jadi Tuh Barang Bikin Warga Medan Gak Berhenti Ngakak, Oki Rengga: Luar Biasa!

Gara-Gara Proyek Dihentikan Sepihak, Pemborong Gugat Biara FSE Medan Rp17,94 Miliar

Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:59 WIB
header img
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa

Menurut pihak pemborong, pekerjaan sempat terhenti pada Januari 2024 karena ditemukannya ketidaksesuaian antara gambar perencanaan yang dibuat oleh konsultan (Ozin Karya) dengan kondisi aktual di lapangan. Meskipun telah dilakukan beberapa kali rapat, pembangunan tidak kunjung dilanjutkan karena konsultan belum menyerahkan seluruh revisi gambar.

Pihak tergugat kemudian memberikan wewenang kepada pemborong untuk mengambil alih pengerjaan revisi gambar. Namun, dalam proses perbaikan, ditemukan bahwa gambar perencanaan awal bertentangan dengan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Kota Medan, yang diketahui setelah memeriksa Keterangan Rencana Kota (KRK).

Akibatnya, pada Agustus 2024, pihak tergugat memberitahu bahwa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ditolak sehingga tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tergugat kemudian mengeluarkan surat tugas pada 18 September 2024 untuk membuat gambar perencanaan baru di lokasi yang sama, dan saat ini proses PBG sedang berjalan.

Namun, di tengah proses tersebut, pihak tergugat mengeluarkan surat bernomor: 167/DPU-FSE/Selayang/VIII/2025 pada 11 Agustus 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan tanpa alasan yang jelas.

"Atas hal tersebut, kami menilai ini sebagai pelanggaran kontrak atau ingkar janji yang dilakukan tergugat," tegas Dwi Ngai Sinaga.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut