Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap

Minggu, 20 September 2026 | 18:04 WIB
  • author Jafar
Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Seorang disc jockey, inisial RM (33), diperiksa petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Minggu (20/9/2026). (Foto: Dok. Polrestabes Medan).

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang disc jockey (DJ) berinisial RM (33) ditangkap polisi saat diduga hendak menjual 100 rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba di kompleks perumahan di Jalan Asrama, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (14/9/2026).

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafly Nugraha mengatakan, RM sudah dua bulan melakoni diri sebagai kurir vape narkoba itu. Pada hari penangkapan, petugas mendapatinya hendak transaksi di sebuah warung dekat perumahan tersebut.

Dari 100 paket tersebut, sebanyak 60 paket bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.

Rafly menyebut RM sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika akan ditangkap, petugas mengejarnya hingga RM berhasil diamankan di gerbang kompleks perumahan.

Setelah ditangkap, RM dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan, RM mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis vape narkoba tersebut.

"Dia mau transaksi vape narkoba di warung dalam kompleks mewah itu. Dia membawa 100 vape narkoba," kata Rafly dalam keterangan resmi yang diterima iNewsMedan.id, Minggu (20/9/2026).

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut