Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dana BOS Rp826 Juta Raib, Giliran Eks Bendahara dan Rekanan SMAN 16 Medan Diciduk Kejari 

Jum'at, 19 September 2025 | 07:00 WIB
  • author Ismail
Dana BOS Rp826 Juta Raib, Giliran Eks Bendahara dan Rekanan SMAN 16 Medan Diciduk Kejari 
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan ditahan. Foto: istimewa

Dalam kurun dua tahun, SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023, dengan total mencapai Rp3 miliar lebih. Namun, sebagian dana diduga diselewengkan secara bersama-sama oleh bendahara, penyedia barang, dan kepala sekolah. 

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,7 juta,” kata Daniel menegaskan. 

Kini, dengan ditahannya tiga pihak yang terlibat, Kejari Belawan memastikan akan terus mengusut tuntas perkara korupsi dana BOS tersebut untuk menegakkan hukum sekaligus memberi efek jera. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut