Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Tersangka Segera Diumumkan KPK
JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin dekat untuk mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Hal ini menyusul penyerahan data penting terkait aliran dana mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama intensif antara KPK dan PPATK disebut-sebut telah mengungkap aliran dana besar ke sejumlah tokoh penting, yang jika diungkap bisa menimbulkan kegaduhan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan banyak data, baik proaktif maupun reaktif, kepada tim penyidik KPK.
"Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami," kata Ivan pada Senin (15/9/2025).
Ivan menjelaskan, data yang disampaikan mencakup penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, ia menolak merinci nilai total transaksi maupun identitas pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi penyelenggara negara, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," tegas Ivan.
Editor : Jafar Sembiring