Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Tersangka Segera Diumumkan KPK
Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang kini fokus pada pendekatan follow the money atau melacak aliran uang. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan Menteri Agama menjadi 50:50. SK tersebut diduga menjadi celah bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran "uang komitmen" yang mencapai ribuan dolar AS per kuota.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka, namun memberikan sinyal kuat adanya keterlibatan pucuk pimpinan Kemenag periode 2023–2024 dalam skandal korupsi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini.
Editor : Jafar Sembiring