Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Tersangka Segera Diumumkan KPK
JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin dekat untuk mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Hal ini menyusul penyerahan data penting terkait aliran dana mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama intensif antara KPK dan PPATK disebut-sebut telah mengungkap aliran dana besar ke sejumlah tokoh penting, yang jika diungkap bisa menimbulkan kegaduhan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan banyak data, baik proaktif maupun reaktif, kepada tim penyidik KPK.
"Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami," kata Ivan pada Senin (15/9/2025).
Ivan menjelaskan, data yang disampaikan mencakup penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, ia menolak merinci nilai total transaksi maupun identitas pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi penyelenggara negara, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," tegas Ivan.
Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang kini fokus pada pendekatan follow the money atau melacak aliran uang. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan Menteri Agama menjadi 50:50. SK tersebut diduga menjadi celah bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran "uang komitmen" yang mencapai ribuan dolar AS per kuota.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka, namun memberikan sinyal kuat adanya keterlibatan pucuk pimpinan Kemenag periode 2023–2024 dalam skandal korupsi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini.
Editor : Jafar Sembiring