Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Deli Serdang, 1,2 Kg Sabu Dimusnahkan
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sebanyak 1.266,04 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibakar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Aula Satlantas Polresta Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus narkotika menonjol yang melibatkan tiga tersangka, berinisial HM, ADH, dan LS alias Gaweng.
Dalam kasus pertama, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menyita 817,24 gram sabu dari dua orang tersangka, yaitu HM dan ADH. Sementara itu, pada kasus kedua, polisi mengamankan 495,76 gram sabu dari tangan LS alias Gaweng.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 1.326,2 gram sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 1.266,04 gram dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum.
Polisi memperkirakan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 5.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp265,2 juta.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan yang berada di balik peredaran narkoba, baik di dalam maupun luar daerah. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari percepatan proses hukum terhadap para tersangka," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring