get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Proyek Rel KA Sumut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 | 08:45 WIB
header img
KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Proyek Rel KA Sumut 6 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II BTP wilayah Sumatera Bagian Utara, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.

Jaksa KPK Fahmi Idris menyebut ketiganya terbukti terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalur rel kereta api Medan-Binjai-Araskabu yang berlangsung dalam kurun 2021 hingga 2024.

“Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Fahmi di hadapan majelis hakim.

Tak hanya pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.

Muhammad Chusnul dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp13,085 miliar, setelah dikurangi Rp150 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK.

Jika sisa uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang. Bila nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana tiga tahun penjara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut