Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Diduga Aniaya Warga, Komisi III DPR Minta Usut Tuntas

Sebelumnya, Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Tanjungbalai. Kamera pengawas toko merekam detik-detik penangkapan yang disertai kekerasan fisik terhadap Rahmadi. Dalam rekaman itu, beberapa personel polisi tampak menganiaya Rahmadi tanpa perlawanan.
Kasus ini makin janggal karena penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika. Rahmadi dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu, namun tuduhan itu langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.
"Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya," kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.
Kasus Rahmadi saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Namun, sidang perkara narkotika ini diwarnai ketegangan setelah tim kuasa hukum memprotes penyitaan ponsel milik Rahmadi. Protes ini mengemuka dalam persidangan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tidak berdasar dan penuh kejanggalan. Thomas Tarigan bahkan menyebut uang sebesar Rp11,2 juta lenyap dari ponsel kliennya. Dugaan pencurian ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring