Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Sebuah tim gabungan yang terdiri dari personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara mengeksekusi sebuah gedung tempat hiburan malam (THM) bernama Marcopolo di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/8/2025).
Menurut Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, penertiban tersebut dilakukan karena tempat hiburan malam itu diduga kuat menjadi sarang peredaran narkotika.
"Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan jika tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli narkoba," ujar Bobby.
Selain dugaan peredaran narkoba, Bobby juga mengungkapkan bahwa gedung Marcopolo tidak memiliki legalitas sama sekali, termasuk izin bangunan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin untuk operasional tempat hiburan malam.
Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu melibatkan ratusan personel dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, dan Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ratusan personel dari Kodam I Bukit Barisan dan Satpol PP Provinsi Sumut juga turut serta membantu penertiban.
Editor : Jafar Sembiring