get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico Waas: Perbedaan Awal Puasa Adalah Kekayaan, Jangan Jadi Perpecahan

Ini Alasan Pemkot Medan Atur Lokasi Penjualan Daging Non-Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:14 WIB
header img
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal. (Foto: Dok. Pemkot Medan).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan klarifikasi resmi terkait terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540. 

Pemkot Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali bukan bentuk pelarangan dagang, melainkan upaya penataan agar aktivitas usaha berjalan lebih tertib, sehat, dan menghormati kemajemukan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal. 

Fokus utama aturan ini adalah mengatur lokasi agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di area fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah.

"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," tegas M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut