Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Melanggar Disiplin, Wali Kota Copot Camat Medan Timur dan Lurah Aur 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Pemkot Medan Atur Lokasi Penjualan Daging Non-Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:14 WIB
  • author Jafar Sembiring
Ini Alasan Pemkot Medan Atur Lokasi Penjualan Daging Non-Halal
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal. (Foto: Dok. Pemkot Medan).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan klarifikasi resmi terkait terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540. 

Pemkot Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali bukan bentuk pelarangan dagang, melainkan upaya penataan agar aktivitas usaha berjalan lebih tertib, sehat, dan menghormati kemajemukan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal. 

Fokus utama aturan ini adalah mengatur lokasi agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di area fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah.

"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," tegas M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut