get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Diduga Aniaya Warga, Komisi III DPR Minta Usut Tuntas

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:34 WIB
header img
Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Diduga Aniaya Warga, Komisi III DPR Minta Usut Tuntas. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil bernama Rahmadi. Sahroni menilai tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dan harus diselidiki secara serius.

"Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban," ujar Sahroni setelah kunjungan kerja ke Mapolda Sumut pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Pernyataan politisi Partai NasDem itu seolah mempertegas adanya sinyal ekses kekuasaan dalam proses penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi. Sahroni mendesak agar kepolisian tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh anggotanya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur. Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, tergolong berlebihan.

"Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan," kata Ferry.

Sebelumnya, Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Tanjungbalai. Kamera pengawas toko merekam detik-detik penangkapan yang disertai kekerasan fisik terhadap Rahmadi. Dalam rekaman itu, beberapa personel polisi tampak menganiaya Rahmadi tanpa perlawanan.

Kasus ini makin janggal karena penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika. Rahmadi dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu, namun tuduhan itu langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.

"Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya," kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.

Kasus Rahmadi saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Namun, sidang perkara narkotika ini diwarnai ketegangan setelah tim kuasa hukum memprotes penyitaan ponsel milik Rahmadi. Protes ini mengemuka dalam persidangan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tidak berdasar dan penuh kejanggalan. Thomas Tarigan bahkan menyebut uang sebesar Rp11,2 juta lenyap dari ponsel kliennya. Dugaan pencurian ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Selain itu, Ronald Siahaan mengungkap adanya perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang oleh tim kuasa hukum dengan BAP di majelis hakim. "Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa," ucap Ronald.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kompol DK ataupun pihak Ditresnarkoba Polda Sumut terkait tuduhan tersebut. Namun, istri Rahmadi, Malini Nasution telah melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polda Sumut pada 22 Agustus 2025.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut