Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar-kejaran 5 Kilometer, Polisi Ringkus Kurir 450 Pod Getar Asal Malaysia di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Diduga Aniaya Warga, Komisi III DPR Minta Usut Tuntas

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:34 WIB
  • author Jafar Sembiring
Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Diduga Aniaya Warga, Komisi III DPR Minta Usut Tuntas
Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Diduga Aniaya Warga, Komisi III DPR Minta Usut Tuntas. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil bernama Rahmadi. Sahroni menilai tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dan harus diselidiki secara serius.

"Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban," ujar Sahroni setelah kunjungan kerja ke Mapolda Sumut pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Pernyataan politisi Partai NasDem itu seolah mempertegas adanya sinyal ekses kekuasaan dalam proses penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi. Sahroni mendesak agar kepolisian tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh anggotanya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur. Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, tergolong berlebihan.

"Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan," kata Ferry.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut