get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Masa Depan Pertahanan dan Keamanan: Presiden Prabowo Lantik Ribuan Perwira TNI-Polri

Oknum TNI Penembak Anak Divonis 2,5 Tahun, Ibu Korban: Kenapa Militer Lebih Rendah dari Sipil?

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:47 WIB
header img
Dua prajurit aktif TNI menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menyatakan kedua prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 26 KUHPM.

Meski demikian, Fitriyani menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan vonis pada kasus serupa yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut