Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Putusan MK, Petisi Ahli Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Bagi Prajurit TNI
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI Penembak Anak Divonis 2,5 Tahun, Ibu Korban: Kenapa Militer Lebih Rendah dari Sipil?

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:47 WIB
  • author Jafar Sembiring
Oknum TNI Penembak Anak Divonis 2,5 Tahun, Ibu Korban: Kenapa Militer Lebih Rendah dari Sipil?
Dua prajurit aktif TNI menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (7/8/2025), menjadi saksi suasana haru dan ketegangan dalam sidang vonis kasus penembakan anak di bawah umur oleh dua prajurit aktif TNI.

Fitriyani, ibu kandung korban MAF (13), menangis histeris saat Majelis Hakim membacakan kronologi kematian putranya. Tangisannya pecah disertai jeritan yang memanggil-manggil nama sang anak.

“Adek, rindu kali Mamak, Dek. Mamak tahu Adek tak bersalah. Mamak sayang kali sama Adek,” serunya, mengenang putra bungsu yang tewas di tangan dua anggota Kodim 0204 Deli Serdang.

Sidang sempat memanas ketika keluarga korban mengibarkan bendera bergambar karakter animasi One Piece di hadapan Majelis Hakim sebagai bentuk protes atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Petugas pengadilan kemudian mengamankan keluarga korban dan mengeluarkan mereka dari ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang diketuai Letkol Djunaidi Iskandar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Serka Damen Hutabarat dan Serda Francisco Manalu. Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut