get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Anggota TNI di Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

Pembakaran Rumah Wartawan di Karo KPAI: Pomdam Bukit Barisan Harus Segera Bawa ke Pengadilan Militer

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:29 WIB
header img
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan Rico S. Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan Rico S. Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang terjadi pada 27 Juni 2024. Peristiwa tragis ini mengakibatkan tewasnya empat orang, termasuk dua anak berusia 12 dan 3 tahun.

Yang menjadi sorotan utama KPAI adalah dugaan keterlibatan oknum TNI sebagai otak di balik insiden keji ini, yang hingga kini dikabarkan belum diproses hukum.

"Mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas terhadap terduga pelaku untuk segera memproses hukum," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, di kantornya, Kamis (17/7/2025).

Diyah Puspitarini merinci empat rekomendasi KPAI terkait kasus pembakaran yang merenggut nyawa tersebut:

1. Mendorong POMDAM I Bukit Barisan untuk memeriksa dan mengadili oknum TNI yang diduga terlibat secara terbuka dan adil.

2. Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan.

3. Mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal, tanpa peluang kasasi jika terbukti bersalah.

4. Memastikan perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan dan intimidasi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut