Desakan PTDH Kompol Dedi Kurniawan Menguat, Roni Prima: Ini Alarm Serius bagi Polri

JAKARTA, iNewsMedan.id - Praktisi hukum, Roni Prima, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK). Desakan ini menyusul aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menuntut pemecatan perwira tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa kasus.
Roni Prima, yang pernah menjadi kuasa hukum korban pemerasan oleh Kompol DK pada tahun 2021, menilai pelanggaran yang dilakukan DK sudah cukup menjadi alasan kuat untuk PTDH.
"Kasus ini kembali jadi perhatian karena viral. Tapi saya sudah bersentuhan dengan masalah ini sejak empat tahun lalu. Saat itu, klien saya diperas Rp200 juta dan mobilnya, Pajero Sport, ikut dirampas. Dan pelakunya adalah DK," kata Roni, Rabu (6/8/2025).
Menurut Roni, kasus tersebut seharusnya sudah berujung pada sanksi etik berat. Namun, alih-alih diberhentikan, Kompol DK justru bertahan dan kini menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Roni juga mengaku pernah bertemu dengan pejabat Polri terkait kasus ini, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan saat menjabat Kabiro Paminal Divpropam.
"Ini yang menjadi tanya besar. Sudah ada pelanggaran etik berat, tapi entah kenapa, DK tidak di-PTDH," ujar Roni.
Editor : Jafar Sembiring