get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan Liquid Vape Berzat Etomidate, Mahasiswa Medan Diciduk Polisi

Mundur Alon-Alon? Sempat Mengaku Banding, Kompol DK Belum Kirim Dokumen, Deadline 7 Hari Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:53 WIB
header img
Kompol DK saat menjalani patsus di Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tenggat waktu banding bagi Komisaris Polisi (Kompol) Dedi Kurniawan (DK) kini tersisa tujuh hari lagi. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia tidak kunjung melengkapi administrasi banding, pemecatan perwira Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan belum mengajukan banding secara administrasi," ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, Kompol M.T. Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

Menurut M.T. Pasaribu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK. Padahal, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memvonis PTDH terhadap dirinya telah berlangsung sejak 6 Mei lalu.

"Pada sidang kode etik profesi yang digelar 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Sesaat setelah putusan dibacakan, DK memang sempat menyatakan akan menempuh upaya banding. Namun, hingga kini langkah tersebut belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara administratif.

"Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi," tutur M.T. Pasaribu.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut