get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Medan ke Panggung Nasional: PT MSC Raih Penghargaan Bergengsi di HUT Bhayangkara ke-79

Desakan PTDH Kompol Dedi Kurniawan Menguat, Roni Prima: Ini Alarm Serius bagi Polri

Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:07 WIB
header img
Praktisi hukum, Roni Prima. Foto: Istimewa

Kasus Rahmadi Memicu Gelombang Kemarahan Warga

Tuntutan pemecatan Kompol DK memuncak setelah ratusan warga Tanjungbalai menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut pada Jumat, 25 Juli 2025. Aksi ini dipicu oleh penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, yang dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Rahmadi membantah tuduhan itu dan menuding narkoba tersebut diletakkan oleh petugas saat penangkapan pada Maret 2025.

Selain itu, Rahmadi mengaku dianiaya oleh tim yang dipimpin Kompol DK. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan itu beredar luas di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik. Massa, yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu, membawa spanduk dan menggelar teatrikal 'tactical pocong' sebagai simbol matinya keadilan.

Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi, menyatakan dugaan manipulasi barang bukti merupakan pelanggaran serius. "Jika benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat," katanya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras dan menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut