Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Soroti TPPU Eks Jampidsus: Usut Tuntas Orang Dekat Kekuasaan Jika Diduga Terlibat!

Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:42 WIB
  • author Vitrianda
Pakar Hukum Soroti TPPU Eks Jampidsus: Usut Tuntas Orang Dekat Kekuasaan Jika Diduga Terlibat!
Diskusi bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Foto: ist

AKARTA, iNewsMedan.id ---Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Pakar Hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS) menyoroti secara keras terkait skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Mereka menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Mengawali pemaparannya, Maria Silvya E. Wangga, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengajukan tiga pertanyaan reflektif dan kritis; sudahkah hukum bekerja dalam kasus eks jampidsus? Siapakah yang bekerja dalam kasus ini? Mekanisme kerjanya di mulai dari mana? Dan apa hasil kerjanya?

Menurut Maria Silvya, dalam perkembangannya hukum tidak lagi ditempatkan sebagai kata benda, kalau dikaitkan dengan kasus ini (eks jampidsus), di mana kasusnya sudah dialihkan walaupun tidak dikenal dalam di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; penyidikan yang sedang berjalan tiba-tiba dialihkan hanya karena keputusan politik. Artinya, hukum di sini sebagai kata benda. 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut