Polisi Beberkan Kronologi Asusila Murid SD di Tanjungbalai: Terlapor Ditahan, Oknum Guru Masih Saksi
TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pihak penyidik kini bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, membeberkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik mengidentifikasi terlapor utama berinisial A, yang merupakan suami dari seorang oknum guru SD tempat korban bersekolah.
"Terlapor berinisial A melakukan pencabulan dengan cara membujuk rayu korban, memberikan ponsel pintar untuk dimainkan. Setelah itu, terjadilah aksi kekerasan seksual," ungkap Ipda M. Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Penyidik Polres Tanjungbalai saat ini telah melakukan penahanan terhadap terlapor A guna menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakan asusila tersebut.
Editor : Jafar Sembiring