Kejati Sumut Dalami Kaitan Godol dalam Kasus Pembacokan Jaksa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mendalami dugaan keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam peristiwa pembacokan terhadap dua pegawai Kejaksaan Negeri Deliserdang. Saat ini, Kejati melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara Godol dan pelaku penyerangan.
Korban dalam kejadian itu adalah Jhon Wesli Sinaga (53), jaksa fungsional Kejari Deliserdang, serta Acensio Silvanof Hutabarat (25), staf Tata Usaha di kantor kejaksaan yang sama. Penyerangan terjadi pada Sabtu siang, 24 Mei 2025, di area perkebunan sawit milik Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai pelaku pembacokan, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot yang diduga sebagai pengatur serangan, Surya Darma alias Gallo sebagai pelaku utama, dan Mardiansyah alias Bendil yang turut terlibat. Kejati kini memfokuskan penyelidikan untuk mengetahui apakah aksi mereka berkaitan dengan kasus hukum yang tengah ditangani korban.
Diketahui, Jhon Wesli dan rekannya, Yuspita Ginting, merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Godol, yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Memang, dugaan kita Kepot ini, suruhan seseorang, dan siapa yang menyuruh ini lah sedang didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Jumat, 30 Mei 2025.
Adre juga menyampaikan bahwa korban sempat menerima panggilan telepon bernada tinggi dari Godol, tidak lama sebelum peristiwa penyerangan terjadi. Dugaan bahwa percakapan itu berkaitan dengan motif pembacokan kini turut menjadi bagian dari penyidikan.
"Memang untuk perkara Godol yang menjadi Jaksanya ialah Jaksa Jhon WS, dan arahnya kesitu, karena Jhon WS mengatakan bahwa dirinya yaitu Jhon ada di telepon oleh Godol dan bernada suara keras. Namun bagaimana pastinya nanti lebih lanjut disampaikan," kata Adre.
Editor : Ismail