get app
inews
Aa Text
Read Next : Si Godol Buron Kasus Senpi Ilegal Diciduk di Sibolangit, Diduga Terlibat Serangan terhadap Jaksa

Kejati Sumut Dalami Kaitan Godol dalam Kasus Pembacokan Jaksa

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:50 WIB
header img
Kejagung bersama tim gabungan menangkap menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mendalami dugaan keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam peristiwa pembacokan terhadap dua pegawai Kejaksaan Negeri Deliserdang. Saat ini, Kejati melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara Godol dan pelaku penyerangan.

Korban dalam kejadian itu adalah Jhon Wesli Sinaga (53), jaksa fungsional Kejari Deliserdang, serta Acensio Silvanof Hutabarat (25), staf Tata Usaha di kantor kejaksaan yang sama. Penyerangan terjadi pada Sabtu siang, 24 Mei 2025, di area perkebunan sawit milik Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai pelaku pembacokan, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot yang diduga sebagai pengatur serangan, Surya Darma alias Gallo sebagai pelaku utama, dan Mardiansyah alias Bendil yang turut terlibat. Kejati kini memfokuskan penyelidikan untuk mengetahui apakah aksi mereka berkaitan dengan kasus hukum yang tengah ditangani korban.

Diketahui, Jhon Wesli dan rekannya, Yuspita Ginting, merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Godol, yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Memang, dugaan kita Kepot ini, suruhan seseorang, dan siapa yang menyuruh ini lah sedang didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Jumat, 30 Mei 2025.

Adre juga menyampaikan bahwa korban sempat menerima panggilan telepon bernada tinggi dari Godol, tidak lama sebelum peristiwa penyerangan terjadi. Dugaan bahwa percakapan itu berkaitan dengan motif pembacokan kini turut menjadi bagian dari penyidikan.

"Memang untuk perkara Godol yang menjadi Jaksanya ialah Jaksa Jhon WS, dan arahnya kesitu, karena Jhon WS mengatakan bahwa dirinya yaitu Jhon ada di telepon oleh Godol dan bernada suara keras. Namun bagaimana pastinya nanti lebih lanjut disampaikan," kata Adre.

Godol sendiri telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI AD, dan Brimob Polda Sumut, pada Rabu siang, 28 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.

Eks anggota Polri tersebut sebelumnya berstatus buron Kejari Deliserdang sejak 14 Mei 2025, usai putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe," jelas Adre.

Upaya penangkapan sempat mendapat perlawanan dari sekelompok orang yang diyakini merupakan simpatisan Godol. Namun situasi berhasil dikendalikan dan Godol langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.

Kasus senjata api yang melibatkan Godol berawal pada 3 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, patroli Brimob Polda Sumut tengah menjaga situasi di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, dan mendapati Godol membuang sesuatu dari dalam mobilnya ke arah semak-semak. Benda itu kemudian diketahui sebagai senjata api.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut