Hak Setiap Anak: Putusan MK Menguatkan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang Merata dan Gratis

JAKARTA, iNewsMedan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Putusan ini berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat.
Perintah ini merupakan hasil dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Fokus utama permohonan adalah frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan, "Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ucap Suhartoyo, Selasa (27/5/2025).
Meskipun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring