get app
inews
Aa Text
Read Next : Sains Penggerak Industri Masa Depan, Namun Masih Minim Peminat 

Putusan MK Bisa Wujudkan Sekolah Gratis, Asalkan Anggaran MBG Dikurangi 

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:13 WIB
header img
Sofyan Tan saat kunjungan reses di SD Genpita Ceria, Tangkahan, Medan Labuhan, Senin (2/6).

MEDAN, iNewsMedan.id– Anggota Komisi X DPR RI, dr. Sofyan Tan, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah membebaskan uang sekolah tingkat SD dan SMP di sekolah swasta, bisa diimplementasikan mulai 2026. Namun, hal itu perlu disertai penyesuaian anggaran. 

“Setelah masa reses, kami akan bahas di DPR. Mungkin bisa diterapkan pada 2026,” ujar Sofyan Tan saat kunjungan reses di SD Genpita Ceria, Tangkahan, Medan Labuhan, Senin (2/6). 

Ia menilai kebijakan tersebut dapat direalisasikan jika pemerintahan Prabowo-Gibran bersedia mengurangi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya sangat besar, dan menaikkan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga empat kali lipat. 

“Kalau anggaran MBG dikurangi dan dialihkan ke Kemendikdasmen, bisa disalurkan melalui dana BOS. Sekarang BOS untuk SD swasta hanya Rp900 ribu dan SMP Rp1,1 juta per siswa per tahun,” jelasnya. 

Dalam dialog dengan para orang tua siswa, Sofyan Tan juga sempat menanyakan pilihan antara sekolah gratis atau makan bergizi gratis. “Semua orang tua serentak jawab: sekolah gratis,” katanya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut