get app
inews
Aa Text
Read Next : Praktisi Hukum Sumut Tuntut Kapolres Tapteng Mundur Pasca Bentrok Aksi di Rumah Mantan Bupati

Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Kemen-UMKM, Kapolri Terapkan Putusan MK

Jum'at, 21 November 2025 | 08:00 WIB
header img
Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Kemen-UMKM, Kapolri Terapkan Putusan MK. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA, iNewsMedan.id – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Pol. Raden Argo Yuwono yang sebelumnya direncanakan bertugas di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembatalan ini merupakan konsekuensi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai alih status anggota Polri di luar institusi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penarikan kembali Irjen Argo Yuwono ke lingkungan Polri didasarkan pada Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Trunoyudo menjelaskan, salah satu pertimbangan penarikan kembali perwira tinggi tersebut lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

"Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Di sisi lain, Polri telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Tim Pokja ini bertugas mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut