get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Dikabulkan MK, UU ITE Tak Bisa Sembarangan Jerat Kritik

Hak Setiap Anak: Putusan MK Menguatkan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang Merata dan Gratis

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:59 WIB
header img
Hak Setiap Anak: Putusan MK Menguatkan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang Merata dan Gratis. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Putusan ini berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat.

Perintah ini merupakan hasil dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. 
Fokus utama permohonan adalah frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan, "Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ucap Suhartoyo, Selasa (27/5/2025).

Meskipun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pertimbangan MK: Atasi Ketimpangan Akses Pendidikan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan alasan di balik putusan ini. MK menilai bahwa frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Penerapan yang terbatas ini, menurut MK, telah menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena ketidakmampuan sekolah negeri menampung seluruh peserta didik. Hal ini sejalan dengan dalil yang diajukan oleh para pemohon.

MK menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional. Negara wajib memastikan semua anak bisa mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. Frasa "tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda, di mana peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri harus menanggung biaya lebih besar jika bersekolah di lembaga swasta.

"Sebagai ilustrasi, data tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," terang Enny.

Kondisi tersebut, lanjut Enny, bertentangan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2), yang tidak membatasi jenis satuan pendidikan mana yang harus dibiayai negara. Norma konstitusi tersebut mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar setiap warga negara bisa melaksanakan kewajiban belajarnya. Oleh karena itu, makna pasal tersebut harus mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

"Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," tegas Enny.

Enny juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang adil dan tepat sasaran. Negara harus menjamin dana pendidikan dialokasikan secara efektif, termasuk untuk masyarakat yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri. 

"Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut