Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Olimpiade Sosiologi UIN Sumut Diikuti 400 Pelajar, Yayasan Sumut Bergiat Beri Uang Pembinaan
Advertisement . Scroll to see content

Hanter Oriko Siregar Gugat UU Pemilu, Syarat Guru SD Wajib S1, Kok Presiden dan DPR Cukup SMA Saja

Kamis, 04 September 2025 | 13:04 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Hanter Oriko Siregar Gugat UU Pemilu, Syarat Guru SD Wajib S1, Kok Presiden dan DPR Cukup SMA Saja
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id – Hanter Oriko Siregar mengajukan permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Dalam sidang perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025, Hanter meminta agar syarat pendidikan minimal untuk anggota DPR, calon presiden, dan kepala daerah dinaikkan menjadi S1.

Alasan utama gugatan ini adalah ironi bahwa negara mewajibkan seorang guru SD memiliki gelar S1, tetapi jabatan strategis seperti anggota DPR dan presiden hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA.

Lantas kenapa syarat pendidikan minimal DPR cukup SMA dianggap masalah? Dalam permohonannya, Hanter Oriko Siregar menyampaikan beberapa poin penting untuk menekankan urgensi kenaikan syarat pendidikan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut