MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:17 WIB

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025), terkait gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Fokus pemilih menjadi terpecah karena harus memilih terlalu banyak calon dalam waktu terbatas. Ini menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Mahkamah juga menilai partai politik terjebak dalam rekrutmen berbasis popularitas karena waktu yang terlalu sempit untuk menyiapkan kader.
“Perekrutan calon berbasis transaksional semakin terbuka lebar. Ini menjauhkan pemilu dari proses yang ideal dan demokratis,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Editor : Ismail