Istana Respons Jaksa Dibacok, Perpers Beri Ruang TNI-Polri Kawal Korps Adhyaksa

Perpres 66/2025 memerintahkan dua institusi utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dan Kejaksaan.
"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan Kejaksaan," jelas Hasan.
Terkait kasus Deli Serdang, Hasan mengaku belum memahami secara spesifik persoalan di baliknya. Namun, ia menegaskan bahwa jika insiden tersebut terkait dengan penegakan hukum atau pelaksanaan tugas, para jaksa seharusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan dari TNI maupun Polri berdasarkan Perpres baru ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta