get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Jaksa Dibacok Pimpinan Ormas: Jhon Wesli Sinaga Naik Meja Operasi Putus Tulang

Istana Respons Jaksa Dibacok, Perpers Beri Ruang TNI-Polri Kawal Korps Adhyaksa ​​​​​​​

Senin, 26 Mei 2025 | 14:41 WIB
header img
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyebut Perpres bisa mencegah kejadian tragis seperti pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Acensio Hutabarat (25). Foto: Binti Mufarida

TNI dan Polri Ditugaskan Beri Perlindungan

Perpres 66/2025 memerintahkan dua institusi utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dan Kejaksaan.

"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan Kejaksaan," jelas Hasan.

Terkait kasus Deli Serdang, Hasan mengaku belum memahami secara spesifik persoalan di baliknya. Namun, ia menegaskan bahwa jika insiden tersebut terkait dengan penegakan hukum atau pelaksanaan tugas, para jaksa seharusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan dari TNI maupun Polri berdasarkan Perpres baru ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut