Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat
Advertisement . Scroll to see content

Istana Respons Jaksa Dibacok, Perpers Beri Ruang TNI-Polri Kawal Korps Adhyaksa ​​​​​​​

Senin, 26 Mei 2025 | 14:41 WIB
  • author Binti Mufarida
Istana Respons Jaksa Dibacok, Perpers Beri Ruang TNI-Polri Kawal Korps Adhyaksa ​​​​​​​
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyebut Perpres bisa mencegah kejadian tragis seperti pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Acensio Hutabarat (25). Foto: Binti Mufarida

JAKARTA, iNewsMedan.id – Istana Kepresidenan meyakini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 akan menjadi pelindung bagi para jaksa.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyebut Perpres ini bisa mencegah kejadian tragis seperti pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga terkait penanganan perkara.

"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa," kata Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut