get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Jaksa Dibacok Pimpinan Ormas: Jhon Wesli Sinaga Naik Meja Operasi Putus Tulang

Istana Respons Jaksa Dibacok, Perpers Beri Ruang TNI-Polri Kawal Korps Adhyaksa ​​​​​​​

Senin, 26 Mei 2025 | 14:41 WIB
header img
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyebut Perpres bisa mencegah kejadian tragis seperti pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Acensio Hutabarat (25). Foto: Binti Mufarida

JAKARTA, iNewsMedan.id – Istana Kepresidenan meyakini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 akan menjadi pelindung bagi para jaksa.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyebut Perpres ini bisa mencegah kejadian tragis seperti pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga terkait penanganan perkara.

"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa," kata Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut