Istana Respons Jaksa Dibacok, Perpers Beri Ruang TNI-Polri Kawal Korps Adhyaksa

JAKARTA, iNewsMedan.id – Istana Kepresidenan meyakini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 akan menjadi pelindung bagi para jaksa.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyebut Perpres ini bisa mencegah kejadian tragis seperti pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga terkait penanganan perkara.
"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa," kata Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Hasan melanjutkan, para jaksa memiliki tugas penting untuk membongkar kasus-kasus besar, termasuk kejahatan dan korupsi. Tentu saja, hal ini membuat mereka rentan terhadap berbagai ancaman. Dalam konteks ini, negara memberikan perlindungan penuh kepada mereka.
Perpres 66/2025 memerintahkan dua institusi utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dan Kejaksaan.
"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan Kejaksaan," jelas Hasan.
Terkait kasus Deli Serdang, Hasan mengaku belum memahami secara spesifik persoalan di baliknya. Namun, ia menegaskan bahwa jika insiden tersebut terkait dengan penegakan hukum atau pelaksanaan tugas, para jaksa seharusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan dari TNI maupun Polri berdasarkan Perpres baru ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta