Kasus Tender Pemerintah Mendominasi, KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Persaingan Usaha
MEDAN, iNewsMedan.id - Dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi laporan yang paling banyak masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I sepanjang 2026.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, hingga 2026 terdapat 21 laporan yang diterima pihaknya dari lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha, sedangkan satu laporan terkait persoalan kemitraan.
"Untuk laporan yang masuk terkait persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat," kata Ridho saat Forum Jurnalis di Medan, Selasa (29 September 2026).
Ia merinci, dari 20 laporan persaingan usaha, sebanyak 14 laporan merupakan dugaan persekongkolan tender. Kemudian dua laporan terkait kartel harga, dua laporan praktik monopoli, serta dua laporan penyalahgunaan posisi dominan.
Menurut Ridho, banyaknya laporan terkait pengadaan pemerintah juga tercermin dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan posisi Semester I 2026, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan sebagian besar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain perkara tender, KPPU Kanwil I juga menangani sejumlah isu persaingan usaha di daerah. Di antaranya dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.
"KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan," jelasnya.
Editor: Ismail