get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurnalis Dapat Intimidasi di PN Medan, KKJ Sumut Desak Penegakan Hukum

Sidang Praperadilan Rahmadi Ditunda, Polda Sumut Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli

Kamis, 17 April 2025 | 16:49 WIB
header img
Sidang Praperadilan Rahmadi Ditunda, Polda Sumut Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Rahmadi, warga Tanjungbalai, terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus narkoba, kembali ditunda. Pasalnya, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut selaku pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan ahli yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan, Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menyatakan penundaan sidang setelah pihak termohon yang mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan tidak dapat memenuhi agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Senin (21/4/2025) mendatang.

"Dikarenakan sidang hari ini termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin depan," ujar Hakim Cipto. 

Ia juga meminta panitera pengganti untuk mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, dan hanya berencana menghadirkan ahli pada sidang berikutnya. "Tolong dicatat ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya, namun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan," tegas Hakim Cipto.

Usai persidangan, tim Bidkum Polda Sumut enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait ketidakhadiran saksi maupun ahli, dan langsung meninggalkan gedung PN Medan.

Sementara itu, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyatakan kekecewaannya atas ketidakmampuan termohon menghadirkan saksi dan ahli sesuai dengan rencana sidang yang telah disepakati. 

"Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda sidang. Hari ini seharusnya agendanya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi dan juga ahli daripada termohon," jelas Umar.

Ia menyayangkan ketidakhadiran saksi dan ahli dari pihak termohon, padahal jadwal persidangan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. "Padahal, kita antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun itu adalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang," ucapnya.

Umar menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon sebagai bentuk pelecehan terhadap persidangan. "Kami menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan, di mana sudah kita teken dari kedua belah pihak untuk rencana persidangan tersebut. Padahal kita juga selaku pemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya di jauh-jauh hari," ungkapnya.

Lebih lanjut, Umar mempertanyakan prosedur penangkapan kliennya oleh polisi, termasuk laporan model A dan waktu pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurutnya, keterangan tersebut seharusnya disampaikan oleh saksi yang dihadirkan di persidangan. 

"Jadi kalau seperti ini, kita bertanya dengan siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap klien kami tidak berani hadir," tegasnya.

Umar menduga ketidakhadiran Kompol Dedy Kurniawan sebagai saksi menunjukkan bahwa pihak termohon tidak menghargai persidangan dan enggan mempertanggungjawabkan tindakan penangkapan kliennya, termasuk dugaan pemukulan yang terekam dalam video yang beredar. 

"Kita hanya ingin melihat, bagaimana dia dengan gagahnya mempraktikkan lagi pemukulan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berani datang ke persidangan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa penyidik pembantu yang turut berperan dalam pemberkasan SPDP tidak dihadirkan sebagai saksi. "Tapi kenapa tidak mereka (penyidik pembantu-red) saja yang dijadikan saksi di persidangan. Kan ketika pemberkasan SPDP ke Kejaksaan, penyidik pembantu berperan. Sehingga kita menilai mereka (termohon) tidak berani fight (bertarung) dengan kita," pungkas Umar.

Terkait perdebatan mengenai jadwal sidang yang sempat terjadi, Umar mengapresiasi kebijaksanaan hakim dalam mengambil keputusan. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Senin (21/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon, jika pihak termohon dapat menghadirkan ahli tersebut. Jika tidak, sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut