Kuasa Hukum Rahmadi Desak Hakim Batalkan Status Tersangka: Bukti Termohon Tak Kuat

MEDAN, iNewsMedan.id - Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya dan membatalkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Keyakinan ini disampaikan Suhandri usai mengikuti sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).
"Harapan kami dari kuasa hukum pemohon, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, memberikan putusan agar membatalkan status tersangka kepada klien kami Rahmadi," tegas Suhandri di hadapan awak media.
Selain pembatalan status tersangka, pihak kuasa hukum juga meminta Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan untuk memulihkan harkat dan martabat Rahmadi.
"Permintaan kami selaku kuasa hukum sesuai dengan pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah kita jalani dari awal hingga akhir," lanjutnya.
Suhandri Umar menilai bukti tertulis yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Diresnarkoba Polda Sumut melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, sangat lemah. Ia menyoroti ketidakmampuan termohon dalam menghadirkan saksi-saksi yang melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Editor : Jafar Sembiring