get app
inews
Aa Read Next : Korupsi DAK Rp4,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina 

Ditetapkan Tersangka dan DPO, Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Praperadilkan Kajari

Sabtu, 07 September 2024 | 16:49 WIB
header img
Ditetapkan Tersangka dan DPO, Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Praperadilkan Kajari. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, melalui istrinya menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp ini diajukan terkait penetapan IFS sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kuasa hukum istri IFS, Marwan Rangkuti, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan DPO terhadap kliennya dinilai tidak sah dan terkesan dipaksakan.

"Benar, klien kami selaku istri IFS telah mengajukan keberatan dan gugatan Praperadilan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp dengan alasan pengumuman penetapan tersangka IFS dan DPO nya tersebut tidak sah dan rekayasa," katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (6/9/2024).

Menurut Marwan, surat panggilan pertama sebagai tersangka baru dibuat setelah pengumuman penetapan DPO dilakukan. Hal ini, katanya, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.

"Ini jelas tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bagaimana bisa seseorang ditetapkan sebagai DPO sebelum resmi dipanggil sebagai tersangka?" ujar Marwan.

Marwan juga mempertanyakan dasar hukum penetapan DPO terhadap IFS. Ia berpendapat bahwa penetapan DPO seharusnya dilakukan setelah seseorang mangkir dari tiga kali panggilan sebagai tersangka.

"Kami menduga ada motif tertentu di balik penetapan tersangka dan DPO terhadap klien kami. Ini adalah upaya untuk menghancurkan nama baiknya," tegas Marwan.

Selain itu, Marwan juga meragukan cukupnya alat bukti yang dimiliki Kejari Padangsidimpuan untuk menetapkan IFS sebagai tersangka. Ia mencontohkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana desa tahun 2023 yang belum selesai.

"Penetapan tersangka dilakukan sebelum ada hasil audit yang final. Ini menunjukkan tindakan yang prematur dan sewenang-wenang," kata Marwan.

Gugatan praperadilan ini kini tengah bergulir di PN Padangsidimpuan. Hakim tunggal yang memimpin sidang adalah Dwi Srimulyati, dengan Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut